Korupsi lebih bejat dari Mencuri

Hukuman yang Tepat bagi Korupsi

Dalam Islam, korupsi berbeda dengan mencuri. Karena itu bentuk hukumannya pun tidak sama. Koruptor wajib mengembalikan seluruh harta yang telah dikorupnya. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk. Tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Ditulis oleh ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
(Artikel beliau pernah dimuat di Majalah Cetak Pengusaha Muslim Indonesia, Edisi Mei 2012)

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[i] Dari definisi ini, maka harta yang diselewengkan seorang koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik banyak orang (rakyat atau negara).

Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, ketika dipilih mengemban tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah dia mendapat imbalan (gaji). Jika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan kepadanya, dan ia menggunakannya bukan untuk yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.

Dalam kasus tidak amanah terhadap harta orang lain, pengkhianatan terhadap harta sekolompok orang lebih besar akibatnya daripada berkhianat terhadap harta individu. Dan lebih besar lagi konsekuensinya jika yang dikhianati adalah harta milik banyak orang (harta negara). Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara bisa disebut ghulul, sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi.[ii]

Dalam buku Raudhatun Na’im disebutkan, perbuatan yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta umat Islam (harta negara)[iii] berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”

Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.” (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul. [iv]

Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450: “Ghulul yaitu mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang … dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi).”[v] Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan Takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi.[vi]

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila ya, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.

Allah berfirman, yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Maidah: 38).

Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan batas maksimal harga barang yang dicuri, tempat barang dicuri dan sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat tersebut ditaqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya, barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat dalam kamar tidur untuk barang berharga semisal emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya, dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.

Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki suku Muzainah tentang hukuman bagi pencuri buah kurma: “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu 1/4 dinar (± 1,07 gram emas).[vii] (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan). Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.

Persyaratan tersebut tidak terpenuhi untuk kasus korupsi. Ini karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah koruptor mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan, karena dia dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum potong tangan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya.”(HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri suatu hal yang sangat tidak mungkin. Hal ini karena pencuri dapat mengambil harta orang lain yang dijaga dengan perangkat keamanan apa pun. Maka tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya hanya dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya, alat utama untuk mencuri, telah dipotong. Sedangkan orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang tidak ketahui kejujurannya.[viii]

Untuk itu, kejahatan koruptor sesungguhnya bukan saja kejahatan dia sendiri, tetapi juga kejahatan orang yang mengangkat serta mempercayakan jabatan penting kepadanya. Ini bukan berarti seorang koruptor terbebas dari hukuman apa pun. Seorang koruptor tetap layak dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor adalah sebagai berikut:

Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis ia gunakan. Negara berhak menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi utangnya, selamanya.

Ketentuan tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya.” (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, sanad hadis ini hasan)

Kedua, hukuman ta’zir. Yakni hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. [ix]

Sedangkan hudud hukuman untuk suatu kasus yang telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya. Mulai jenis hukuman serta persyaratannnya. Seperti rajam bagi pezina yang telah menikah atau 100 kali cambuk untuk pezina yang belum menikah, 80 kali cambuk untuk orang yang menuduh orang lain berzina, 40 kali cambuk untuk orang minum khamar, potong tangan bagi pencuri, qisash (nyawa dibayar nyawa) bagi orang yang membunuh jiwa, hukuman pancung bagi orang yang murtad dan orang yang memberontak terhadap pemimpin yang bertakwa. Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.

Jenis hukuman ta’zir bagi koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril dan sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.

Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan. Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah). Hukuman ta’zir diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Selain sanksi di atas, berbagai jenis hukuman lainnya yang dianggap memiliki dampak jera bagi para pelaku korupsi boleh diterapkan, seperti dipecat, bagi koruptor harta negara dalam jumlah kecil atau diumumkan di media massa.

Bertaubat dari Dosa Korupsi

Seseorang yang telanjur melakukan dosa korupsi hendaklah bertaubat sesegera mungkin. Korupsi adalah dosa yang dilakukan seorang hamba kepada Allah berhubungan dengan hak anak Adam. Ada empat syarat kesempurnaan taubat terkait dengan hak sesama anak adam. Yaitu:

  1. Orang yang bertaubat harus berhenti meninggalkan dosa saat itu juga.
  2. Ia harus menyesali perbuatannya.
  3. Ia harus bertekad tidak mengulangi lagi selama-lamanya.
  4. Ia wajib mengembalikan harta yang dikorupsinya kepada pemiliknya (negara).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ahmad. Menurut Al-Arnauth bahwa derajat hadis ini hasan lighairihi).

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang menzalimi kehormatan atau harta saudaranya maka hendaklah di hari ini ia minta saudaranya merelakan hal tersebut, sebelum datang suatu hari yang tidak ada dinar dan dirham. Jika ia mempunyai amal salih maka diambil amalan tersebut seukuran kezalimannya. Dan jika ia tidak mempunyai kebaikan diambil dosa-dosa orang yang dizalimi lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Dan Islam tidak mengenal pencucian uang yang menyebabkan uang setelah “dicuci” menjadi bersih. Meskipun itu dilakukan sebagai bentuk pengelabuan jejak tipikornya. Selama dia terbukti korupsi, uang yang dikorupsi wajib dikembalikan seluruhnya dan diserahkan kepada pemiliknya (negara). (PM)

PullQuote:

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara).”
  2. Abu Bakar Radhiallahuanhu: “Aku diberitahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri.

Kesimpulan Antara Mencuri dan Korupsi

  1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya orang yang diberi amanah.
  2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat lebih besar akibatnya daripada pengkhianatan terhadap harta milik pribadi.
  3. Pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan disebut ghulul. Ghulul termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi terhadap uang negara.
  4. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri antara lain:
    • Harus mencapai nilai minimal 1/4 dinar (1,07 gram emas).
    • Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
  5. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul) termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
  6. Hukuman untuk pelaku kriminal ada dua:
    • Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat (hudud).
    • Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada keputusan hakim (ta’zir).
  7. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah:
    • Dipaksa mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
    • Hukuman ta’zir, yang bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan kepada keputusan hakim.
  8. Dosa korupsi termasuk kezaliman kepada makhluk, sehingga tanggung jawab taubatnya lebih berat.

Footnote:

[i] Hal 462.

[ii] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid XXXI, hal 272.

[iii] Gabungan para pakar yang diketuai oleh Dr. Shalih bin Humaid (imam Masjidil Haram), NadhratunNa’im fi makarimi akhlaq Ar Rasul al karim, jilid XI, hal 5131.

[iv] Az Zawajir an iqtirafil kabair, jilid II, hal 293.

[v]  Fataawa lajnah daimah, jilid XII, hal 36.

[vi] Jaraimul fasad fil fiqhil Islami, hal 99.

[vii] Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya. (HR. Muslim).

[viii] Ibnu Qayyim,  I’lamul muwaqqi’in, jilid II, hal 80.

[ix] Almausuah alfiqhiyyah al kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.
sumber

Leave a comment